JAKARTA – Kementerian Perhubungan diminta menangguhkan rencana memasukkan modal dasar Rp25 miliar bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi karena membebani pebisnis yang menggeluti bisnis itu.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Anwar Satta mengatakan permintaan itu seiring dengan rencana Kemenhub merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Dia menjelaskan pihaknya meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengubah persyaratan modal dasar perusahaan JPT dalam draf revisi beleid itu dari Rp25 miliar menjadi hanya Rp1,2 miliar.
PERUSAHAAN BARU
Sementara itu , Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan draf beleid JPT yang mengharuskan modal dasar Rp25 miliar itu diberlakukan bagi perusahaan baru, sedangkan perusahaan lama pemegang izin JPT diberi waktu tiga tahun untuk menyesuaikan.
Koordinator Wilayah Kalimantan dan Sulawesi DPP ALFI Laode Bahasani juga menyatakan prihatin dengan minimnya kepedulian pemerintah dalam membina usaha JPT dan logistik yang tergolong UMKM.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 April 2015