Kabut beraroma keresahan tengah menggelayuti hari-hari para pelaku usaha logistik dan forwarder di Indonesia.
Bukan karena penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Jakarta dan Bandung yang sukses mempersempit akses ke beberapa objek vital, tapi lantaran draf beleid baru soal modal dasar Rp25miliar bagi jasa pengurusan transportasi (JPT) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Rupa-rupanya, polemik seputar modal bagi pelaku usaha trasnportasi selalu mengikuti Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang diangkat Presiden Joko Widodo.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Usaha di Bidang Transportasi, para pelaku usaha di bidang inspeksi kargo dan pos atau yang jamak disebut regulated agent, menyatakan keberatan jika kepemilikan modal Rp25miliar.
Masalah itu berpangkal pada sosialisasi yang menyatakan persyaratan kepemilikan modal Rp25miliar di luar aset harus dipenuhi para pelaku usaha yang telah beroperasi. regulated agent diberi waktu tiga tahun untuk menyesuaikan aturan itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 21 April 2015