JAKARTA — Supply Chain Indonesia menilai sertifikasi profesi bakal menjadi pendorong peningkatan daya saing perusahaan logistik nasional.
Dalam regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diterbitkan pada 6 Juli 2017 disebutkan sertifikasi profesi menjadi syarat administrasi dalam pemberian izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT).
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan pencantuman sertifikasi sebagai syarat administrasi merupakan bentuk perhatian Kementerian Perhubungan terhadap pengembangan kompetensi SDM di bidang logistik.
Dalam beleid itu, lanjutnya, pelaku usaha yang hendak mengajukan izin usaha JPT harus memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia. Tenaga ahli harus memiliki ijazah minimal Diploma Pelayaran atau Maritim IATA Diploma atau FIATA Diploma.
Selain itu, tenaga ahli juga yang dibolehkan antara lain ijazah sarjana bidang logistik atau Sertifikat Kompetensi Profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau Sertifikat Ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan. Semua itu, lanjutnya, diatur dalam Permenhub No. PM 49/2017.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu, 2 Agustus 2017
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu, 2 Agustus 2017
Salam,
Divisi Informasi