JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional kendaraan logistik selama momen Lebaran 2023.
Tak hanya mengatur operasional, SKB tersebut juga berisi tentang kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, sedang menyiapkan SKB yang berkaitan dengan mobil barang tiga sumbu atau lebih.
“Mobil jenis apa saja yang tidak boleh, kapan, dan di mana saja,” tandasnya saat Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait persiapan sarana dan prasarana angkutan Lebaran 2023, pada Minggu (19/03/2023).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan, SKB tersebut akan segera diterbitkan.
“Kami dalam waktu yang tidak terlalu lama sedang merumuskan SKB yang akan disampaikan kepada masyarakat agar punya pedoman untuk mudik,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/19/180000821/jelang-lebaran-skb-kendaraan-logistik-segera-diterbitkan
Salam,
Divisi Informasi