JAKARTA — Pemerintah memperluas wilayah pembatasan operasional angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih pada masa Iduladha.
Pembatasan dalam surat edaran sebelumnya hanya diterapkan pada dua ruas jalan tol, kini menjadi empat ruas jalan tol dan dua jalan nasional.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat No. SE.17/ AJ.201/DRJD 2017, angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih dilarang melintas jalan tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur, Jakarta – Purbaleunyi, Merak – Jakarta, dan ruas jalan tol Prof. Soediyatmo.
Sementara di jalan nasional, truk dilarang melintas jalan nasional Gilimanuk – Denpasar dan Surabaya – Jombang – Kertosono – Madiun – Surakarta.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto mengatakan perluasan pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan karena volume lalu lintas cukup tinggi saat libur panjang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu, 30 Agustus 2017
Salam,
Divisi Informasi