Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang selama arus mudik 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, kendaraan angkutan barang saat arus mudik nanti akan dilarang untuk masuk ke jalan tol. Sebagai gantinya, angkutan barang tersebut akan diarahkan untuk menggunakan jalan nasional.
“Artinya, tetap kegiatan mobil angkutan logistik tetap berjalan. Namun demikian, akan kita alihkan ke jalan nasional karena jalan tol-nya akan disiapkan untuk pemudik dengan mobil pribadi,” jelas Budi pada diskusi bersama pakar dan pemangku kepentingan transportasi jelang mudik 2022, Kamis (31/3/2022).
Budi mengatakan mobilitas angkutan barang saat arus mudik akan dibatasi waktunya yakni pada 29 April-1 Mei 2022. Sementara itu, mobilitas kendaraan angkutan barang juga akan dibatasi sebelum 8 Mei 2022, yang diperkirakan sebagai puncak dari arus balik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20220403/98/1518389/jelang-mudik-setelah-2-tahun-pandemi-bagaimana-pengaturan-angkutan-barang
Salam,
Divisi Informasi