Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan lakukan pengaturan operasional kendaraan bermotor di jalan tol Purbaleunyi dan jalan nasional Sadang-Purwakarta-Padalarang terkait rusaknya jembatan Cisomang, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pengaturan tersebut perlu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi dengan kepolisian, Kementerian PUPR, dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
“Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian PU dan BPJT, perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan bermotor di ruas jalan tol Purbaleunyi,” kata Pudji Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Dia menambahkan, pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, mobil barang lebih dari 2 (dua) sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://m.bisnis.com/industri/read/20161229/98/615784/jembatan-cisomang-bermasalah-operasional-angkutan-barang-purbaleunyi-diatur
Salam,
Divisi Informasi