TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Jembatan timbang yang berada di jalan pantura Brebes, tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, sudah kembali dioperasikan mulai Januari lalu.
Namun, penindakan kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) baru diterapkan mulai April.
Kordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Lilik Hartanto mengatakan, sejak dilakukan penindakan sampai Agustus kemarin, telah ada 539 angkutan barang yang ditilang.
Rinciannya, penindakan pada April ada 128 angkutan barang, Mei ada 75 angkutan barang, Juni ada 38 angkutan barang, Juli 87 angkutan barang dan Agustus ada sebanyak 211 angkutan barang.
“Agustus kemarin itu jumlah angkutan barang yang kedapatan melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) paling banyak dari bulan sebelumnya. Jumlahnya ada 211 angkutan,” kata Lilik, Rabu (4/9/2019).
Lilik mengungkapkan, angkutan barang yang ditilang berbeda-beda jenisnya. Ada pickup colt diesel, truk boks, truk biasa, fuso hingga trailer atau truk gandeng. Seluruh angkutan barang yang ditilang diketahui melanggar aturan ODOL.
“Yang jelas, 539 angkutan barang itu melanggar aturan. Ada yang bodi angkutan melebihi aturan dan ada yang muatannya melebihi tonase yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.tribunnews.com/2019/09/04/jembatan-timbang-di-tanjung-brebes-dioperasikan-539-angkutan-barang-kedapatan-langgar-aturan-tonase
Salam,
Divisi Informasi