Jakarta – Perusahaan jasa pengiriman logistik JNE akan menaikkan tarif pengiriman. Hal itu akan diberlakukan untuk seluruh pengiriman domestik.
Direktur Umum JNE, Muhammad Feriadi, mengonfirmasi bahwa ada kenaikan tarif pengiriman barang. Penerapan tarif ini akan dilakukan pada tanggal 15 Januari.
“Iya betul kenaikan tarif kita, pertengahan bulan ini, 15 Januari,” jelasnya kepada detikFinance, Senin (14/1/2019).
Dia bilang kenaikan ini dilakukan karena tarif untuk muatan udara mengalami kenaikan.
“Alasan kenaikannya karena pertama memang tarif Surat Muatan Udara (SMU) mengalami peningkatan yang signifikan,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik