Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. Aturan tersebut juga mengatur terkait tol laut dan jembatan udara.
Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2021 sebagaimana dilihat detikcom Jumat (23/4/2021), pengertian tol laut dan jembatan udara dijelaskan dalam Pasal 1. Isinya sebagai berikut:
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Istilah tol laut kembali muncul di Pasal 3. Pasal tersebut menjelaskan tentang pengangkutan barang dan tarif komersial.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita/d-5543183/jokowi-teken-perpres-272021-atur-soal-tol-laut-jembatan-udara
Salam,
Divisi Informasi.