TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Melalui peraturan tersebut, para eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebut, penerapan aturan baru devisa hasil ekspor ini akan memberikan keuntungan bagi negara berupa adanya cash inflow dari hasil ekspor yang akan menambah dan memperkuat cadangan devisa.
“Sehingga dapat memperkuat mata uang rupiah,” kata Fahmy saat dihubungi, Minggu, 16 Juli 2023.
Di sisi lain, Fahmy juga mengungkapkan adanya dampak kerugian bagi para pengusaha ekspor. Menurutnya, para eksportir akan menanggung opportunity loss karena lebih menguntungkan menyimpan devisa di luar negeri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/amp/1748707/jokowi-terbitkan-aturan-baru-devisa-hasil-ekspor-ekonom-ungkap-kerugiannya-bagi-pengusaha
Salam,
Divisi Informasi