JAKARTA (beritatrans.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menilai, sistem satu atap sangatlah penting untuk penyelesaian masalah waktu tunggu barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Tapi butuh Payung fdalam bentuk Keppres, sehingga mampu mengoordinasikan seluruh instansi yang di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Saat ini ada 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan yang awalnya dikembangkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad ke-19 itu. Mantan bos PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu berujar, tak akan mampu menyelesaikan masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok apabila 18 kementerian dan lembaga yang berwewenang jalan sendiri-sendiri.
“Walaupun OP-nya saya juga, belum tentu bisa (menyelesaikan masalah dwelling time) kalau enggak ada Keppres (Keputusan Presiden) yang mengatur ini satu atap,” ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut dia, hasil positif sistem satu atap bisa dilihat dari keberhasilan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Sistem yang menaungi perizinan investasi seluruh kementerian itu dinilai berjalan baik, dengan BKPM sebagai koordinatornya. Hal serupa harus dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Karena tak ada sistem satu atap itu, ke 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di Pelabuhan Tanjung Priok merasa tak dikoordininasikan. Oleh karena itulah, Jonan menilai perlu adanya Keppres sistem satu atap dimana otoritas pelabuhan diberikan fungsi sebagai koordinator layaknya BKPM dalam hal penanaman modal di Indonesia.
Sumber dna berita selengkapnya: