Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali mendesak PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mencabut tarif progresif 900% lantaran bertentangan dengan undang-undang.
Pelindo II selaku pengelola terminal peti kemas dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok didesak segera mencabut penerapan tarif progresif 900%. Meskipun sempat muncul wacana Pelindo II bakal merevisi beleid tersebut, namun sampai sekarang, revisi aturan itu tak kunjung muncul.
“Akibatnya, para pelaku usaha terbebani dengan beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 itu,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi di Jakarta pada Kamis (31/3/2016).
Dia menegaskan aturan itu salah kaprah dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 117/2015. Pasal 3 menyebutkan pemilik barang diberi kelonggaran selama tiga hari. Jelas, kata dia, bahwa beleid Pelindo II ini tidak sinkron dengan Permenhub.
Kadin berniat melayangkan protes setelah mendengar keluhan dari belasan asosiasi pengguna jasa pelabuhan. Rico menuturkan asosiasi telah bersepakat penerapan tarif progresif 900% pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160401/98/533398/kadin-kembali-desak-pelindo-cabut-tarif-progresif-900