KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perluasan proses bisnis dalam stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) akan memberikan dampak positif ke sebagian perusahaan saja.
Poin stimulus fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.
Salah satu poinnya dari sisi kemudahan perusahaan KITE dan KITE IKM, mereka diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, KITE pembebasan tidak boleh sama sekali dijual ke dalam negeri. Adapun KITE IKM boleh menjual produksinya, tapi hanya 25% dari nilai ekspornya.
Adapun KITE pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan Covid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, menjelaskan fasilitas KB dan KITE dimanfaatkan oleh berbagai sektor manufaktur berorientasi ekspor, mulai dari garmen, alas kaki, kertas, elektronik hingga furniture.
“Jadi kami rasa kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai sektor manufaktur untuk terus beroperasi dan mengekspor sehingga kelangsungan eksistensi usaha dari perusahaan ini bisa lebih terjaga,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/4).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/kadin-menilai-stimulus-fiskal-memberikan-dampak-positif-ke-sebagian-perusahaan-saja
Salam,
Divisi Informasi