Surabaya pojokpitu.com, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pertanyakan aturan baru tentang pelayanan bongkar muat peti kemas dan jasa lapangan di Terminal Berlian yang tertera dalam surat edaran nomor SE.005-00/I/BJTI-2018.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Dedy Suhajadi, dalam aturan baru itu ditegaskan adanya ketentuan wajib stack muat 100 persen dari total muatan kapal di Container yard lini I dengan biaya Rp 989 ribu per kontainer. Hal ini tidak seperti yang dikeluarkan BJTI karena tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 17/2008 tentang pelayaran.
“Banyak yang janggal dan tidak masuk akal. Pelindo III, dalam hal ini diwakili oleh anak perusahannya, PT BJTI tidak berhak menentukan tarif di pelabuhan, yang berhak adalah Otoritas Pelabuhan” jels Dedy Suhajadi di Surabaya, Jumat (2/2/2018).
Padahal dalam UU nomor 17 /2018 dijelaskan bahwa yang berhak menentukan tarif adalah Otoritas Pelabuhan yang bertindak sebagai regulator dan bukan BJTI ataupun Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) yang hanya sebagai operator di pelabuhan.
“Apalagi aturan ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Surat edarannya keluar tanggal 31 Januari 2018 dan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2018. Kondisi ini tercipta karena di sana sudah tercipta iklim monopoli, tidak ada tawar menawar dan langkah sosialisasi yang dilakukan bersama pengusaha,” tambahnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi