Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia juga menerapkan pedoman new normal atau normal baru untuk angkutan barang selain angkutan penumpang.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, bahwa pedoman untuk angkutan barang tersebut di antaranya mengarah kepada menjaga jarak di loket pelayanan barang, selanjutnya penyediaan wastafel portable dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan fasilitas angkutan barang.
“Kami akan meningkatkan kewaspadaan memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan sebab layanan kami tak hanya angkutan penumpang, tetapi juga angkutan barang,” jelasnya, Jumat (29/5/2020).
New normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.
Joni menerangkan bahwa pedoman normal baru mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Alhasil penerapan pedoman normal baru juga akan diterapkan secara internal kepada petugas di garis depan (frontliner) KAI dalam melayani pelanggannya. Personel tersebut memiliki risiko paling besar melakukan kontak jarak dekat dengan pelanggan sehingga harus dibekali dengan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.
Petugas tersebut antara lain petugas loket, layanan pelanggan, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200529/98/1246265/kai-akan-terapkan-pedoman-new-normal-terhadap-angkutan-barang
Salam,
Divisi Informasi