PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Meningkatnya arus ekspor dan impor menjadi salah satu sasaran awal pembukaan rute pelayaran internasional langsung atau direct call di Balikpapan. Namun, jenis dan kuota komoditas yang dipasok rupanya harus disetujui pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Setkot Balikpapan Sri Soetantinah. Dia menyebut, wewenang terkait aktivitas perdagangan luar negeri lebih banyak dikendalikan pemerintah pusat.
“Ada beberapa pelabuhan ekspor di Balikpapan. Termasuk sebelumnya milik PT CKB, itu yang menetapkan mereka boleh ekspor adalah pemerintah,” ujarnya kepada awak media di Balikpapan, Kamis (29/3).
Adapun di Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau yang menjadi penyelenggara direct call, disebutnya masih menanti kepastian untuk wewenang untuk menyelenggarakan impor. Sebab, dalam skema pelayaran internasional langsung yang resmi berjalan sejak Senin (26/3) itu, sangat berpotensi mengangkut jenis-jenis komoditas baru dari luar negeri.
“Nanti lewat kami, akan diajukan dulu ke pusat. Apa yang sudah boleh masuk, itu harus dikoordinasikan. Semua bergantung pusat. Tak hanya jenis, jumlahnya pun akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Jadi impor tidak bisa sembarangan,” tutur Tantin, sapaan akrabnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi