JAKARTA – Kementerian Perhubungan menginstruksikan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok segera menertibkan tarif pelayanan kargo impor berstatus less than container load yang membebani logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok harus melakukan pengaturan supaya tarif layanan kargo impor less than container load (LCL) di Priok tidak liar.
Kargo impor berstatus LCL merupakan importasi dalam kontainer yang dimiliki oleh lebih dari satu consigne atau pemilik barang sehingga barang itu harus dilakukan pecah status dari sebelumnya full container load (FCL) saat dibongkar di terminal peti kemas asal.
Kemenhub, kata Bobby, fokus pada menjaga kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan serta menekan biaya logistik nasional.
Wakil Ketua II BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menilai single billing bisa memberikan kepastian biaya logistik di pelabuhan serta mempermudah pengawasan tarif di pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Oktober 2015