Bisnis.com, JAKARTA – Pihak eksportir yang barangnya tertahan akibat penahanan kapal feeder MV Mathu Bhum di Belawan ingin agar kapal tujuan ekspor itu segera diperbolehkan untuk berlayar kembali. Proses pengadilan yang akan segera dilakukan diharapkan bisa memutuskan terkait dengan status kapal yang sudah ditahan lebih dari 72 hari tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), Toto Dirgantoro, mengatakan bahwa sampai dengan hari ini, kapal MV Mathu Bhum serta muatan produk/barang ekspor dari Sumatera Utara itu, masih ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan.
Sebelumnya, kapal berbendera Singapura itu ditahan oleh Lantamal I sejak 4 Mei 2022 karena diduga menyelundupkan CPO. Toto mengklaim bahwa kapal kemudian sudah terbukti tidak menyelundupkan komoditas tersebut, yang pada saat itu dilarang untuk diekspor selama akhir April-akhir Mei 2022.
Untuk itu, Toto berharap agar pengadilan nantinya bisa memutus kasus tersebut sekadar maladministrasi, bukan tindak pidana murni. Saat ini, proses pengadilan atas kasus tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Belawan, dan sudah melangsungkan sidang pertama.
“Mohon kebijakan kasusnya itu pidana murni atau maladministrasi supaya bisa ada kejelasan untuk kapal apakah bisa langsung jalan [kembali berlayar]. Karena, ini menyangkut banyak hal dan kepentingan,” terang Toto, Senin (18/7/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20220719/98/1556393/kasus-penahanan-kapal-di-belawan-eksportir-ingin-kapal-berlayar-kembali
Salam,
Divisi Informasi