JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah tentang kawasan berikat yang ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2015 diperkirakan tertunda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan rancangan peraturan kawasan industri tersebut. Namun, draf tersebut ini masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM untuk di tandatangani Presiden Joko Widodo.
“Posisi [RPP] dari kami sudah final, Cuma belum diresmikan lewat tandatangan presiden. Mudah-mudahan secepetnya, supaya selanjutnya kami bisa siapkan peraturan menteri keuangan dan peraturan jenderalnya untuk mendampingi RPP,” katanya, Rabu (21/10).
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mengindentifikasi enam hingga tujuh daerah yang berpotensi dikembangkan menjadi kawasan berikat.
Sementara itu, Kementerian ESDM memiliki kewajiban untuk menyusun PP tentang Pusat Logistik Berikat khusus untuk BBM, liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak mentah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 Oktober 2015