REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kawasan Industri Halal (KIH) akan memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal. Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar mengatakan insentif non-fiskal didorong melalui integrasi ekosistem.
Insentif ini dipersiapkan untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada pengelola KIH. Afdhal mengatakan, Permenperin Nomor 17 sedang dalam pembahasan untuk revisi dengan menyertakan aspirasi untuk menaikan status dari surat keterangan KIH menjadi surat ketetapan KIH.
Di sisi insentif, peningkatan insentif non-fiskal yang terkait dengan penguatan ekosistem di dalam KIH akan sangat diperlukan. Baik dari sisi supply chain di dalam kawasan, kemudahan berusaha dalam bentuk berbagai perizinan dan termasuk juga sertifikasi halal dan pengembangan SDM.
“Linkage dengan Kawasan Industri di regional dan supply chain produk halal dunia juga akan kita inisiasi lebih kuat,” katanya.
Kolaborasi dengan kawasan industri di wilayah dan global akan memudahkan Indonesia menjadi bagian dari global supply chain produk halal dunia. Ini menjadi tujuan yang perlu dimulai dengan penguatan infrastruktur.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/amp/re8lrd383
Salam,
Divisi Informasi