Harianjogja.com, SEMIN – Pemkab Gunungkidul memastikan adanya perluasan kawasan industri di Kelurahan Candirejo, Semin dari 75 hektare menjadi 400 hektare. Kebijakan ini terutang dalam draf revisi Perda No.6/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Kepala Kundha Mandala Niti Sarta Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan, proses revisi Perda No.6/2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan substansi dari DPRD. Tahapan selanjutnya dilakukan kajian terkait dengan draf tersebut oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Jadi tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan, salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, salah satunya di Kapanewon Semin, tepatnya di Kelurahan Candirejo. Di perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare.
Adapun cakupannya tidak hanya di Kelurahan Candirejo, namun meluas sampai Kelurahan Rejosari (masih di Kapanewon Semin dan Kelurahan Sambirejo di Kapanewon Ngawen. “Ketiganya saling berbatasan. Kelurahan Sambirejo berada di sisi barat, sedangkan Kelurahan Rejosari berada di sisi timur Kelurahan Candirejo,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/11/30/513/1089554/kawasan-industri-semin-diperluas-jadi-400-hektare
Salam,
Divisi Informasi