Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Semarang menambah luas kawasan peruntukan industri hingga 1.114 hektare. Perluasan tersebut tertuang dalam Perda No.6/2023 yang efektif berlaku mulai Mei lalu. “Pak Bupati menghendaki bagaimana terkait seluruh kawasan dapat memenuhi perkembangan di dalam pelaksanaan kegiatannya.
Ini tadinya kawasan pertanian hortikultura dan perkebunan, ini kawasan peruntukannya ada 2.348 hektare,” jelas Suratno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Selasa (29/8/2023).
Sebanyak 2.348 hektare kawasan peruntukan industri itu tersebar di beberapa wilayah. Perinciannya, Kecamatan Bawen seluas 458 hektare, Kecamatan Bergas 515 hektare, Kecamatan Kaliwungu seluas 103 hektare, Kecamatan Pabelan 3 hektare, Kecamatan Pringapus 238 hektare, Kecamatan Suruh 12 hektare, Kecamatan Susukan 125 hektare, Kecamatan Tengaran 823 hektare, Kecamatan Ungaran Barat 13 hektare, serta Kecamatan Ungaran Timur seluas 58 hektare.
Perluasan kawasan peruntukan industri tersebut, menurut Suratno, dilakukan untuk mengakomodir pertumbuhan industri manufaktur di Kabupaten Semarang. Dalam beberapa tahun terakhir, tren investasi manufaktur di kawasan selatan Kabupaten Semarang dilaporkan terus meningkat seiring digarapnya proyek Tol Semarang-Yogyakarta.
“Banyak sekali investor masuk di kawasan selatan. Jadi mungkin kami tidak terlalu lama lagi akan mengundang PLN dan PDAM, akan kami siapkan bagaimana air permukaan di Rawa Pening ini jadi suplai perusahaan,” jelas Suratno.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://semarang.bisnis.com/read/20230830/536/1689688/kawasan-peruntukan-industri-di-kabupaten-semarang-bertambah-1114-hektare
Salam,
Divisi Informasi