JAKARTA-Pemerintah diminta menyesuaikan sistem keamanan kargo atau cargo security declaration dengan standar International Civil Aviation Organization yang menerapkan sistem elektronik alias online real time.
Cargo security declaration (CSD) merupakan pengumuman atas kondisi keamanan suatu kargo yang dikeluarkan oleh bandara keberangkatan dan ditujukan bagi bandara tujuan. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi perihal jenis barang, pengirim, penerima dan instansi pemeriksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan International Air Transport Association (IATA), pada akhir September 2014 telah meyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta pihak Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub agar segera mengintegrasikan sistem CSD secara online dari hulu ke hilir.
Pasalnya, menurut penilaian IATA sistem CSD yang dipraktikkan di Indonesia belum terkoneksi secara online untuk seluruh wilayah di Tanah Air.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yusfandri Gona yang dihubungi Bisnis, Senin (6/10), membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, implementasi CSD yang selama ini dilakukan oleh jajarannya berlandaskan ketentuan dalam UU No. 1/2009 tantang Penerbangan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 7 Oktober 2014