JAKARTA-Keberadaan para penjaga laut dan pantai atau Indonesia Sea and Coast Guard dinilai kian mendesak untuk menjamin kepastian bisnis pelayaran didalam negeri.
Oentoro Surya, Komisaris Utama PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), Senin (25/8), mengatakan sejak Indonesia menjadi sebuah republik, negara belum memiliki badan tunggal yang menjaga laut dan pantai.
Untuk kondisi saat ini, penjagaan laut dilakukan oleh 12 instansi yang memiliki wewenang penegakan hukum di laut dan pantai berdasarkan UU yang berlaku. Namun, pengamanan laut dirasakan jadi tumpang tindih karena banyak instansi yang terlibat sehingga menimbulkan efek bola salju terhadap bisnis pelayaran.
Setiap instansi kerap kali melakukan pemeriksaan ke atas kapal sehingga perusahaan pelayaran sulit tepat waktu dalam mengirimkan barang kiriman.
Sumber:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 27 Agustus 2014