PEMBANGUNAN terminal Barang Internasional (TBI) di PLBN Entikong memakan biaya Rp140, 49 miliar selama 3 tahun APBN. Telah diresmikan tahun 2019. Terhadang pandemik covid-19 terhenti operasinya dan sekarang akan mulai beroperasi kembali.
Jarak perjalanan Pontianak– Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejauh 243 km ditempuh dalam rentang waktu 4- 5 jam. Jalan yang mulus tidak berlubang sangat membantu kelancaran perjalanan. Kondisi jalan, dengan lebar 7 meter (2 lajur tanpa median) tersebut membuat kendaraan dapat dipacu dengan laju mencapai 100 km per jam di jalan nasional. Mendekati Kawasan PLBN Entikong terbangun jalan empat lajur dengan median yang masing-masing jalur memiliki dua lajur.
Selama ini yang dikenal dengan PLBN Entikong adalah perjalanan Bus Antar Lintas Batas Negara (ALBN) yang berangkat dari terminal Sei Ambawang yang terletak di Kabupaten Kubu Raya menuju Kuching (Serawak, Malaysia) dan Brunei Darussalam.
Melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yakni PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau (Provinsi Kalimantan Barat), PLBN Walini, PLBN Mota’ain, PLBN Motamasin (Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan PLBN Skow (Provinsi Papua).
terminal Barang Internasional (TBI) di PLBN Entikong mulai direncanakan tahun 2015 dengan survey lokasi. Tahun 2016 mulailah penetapan lokasi, pengadaan lahan dan dokumen teknis pembangunan senilai Rp9 miliar. Tahun 2017 pembangunan tahap pertama berupa pematangan lahan, pekerjaan struktur Gedung dan jalan senilai Rp52,99 miliar. Tahun 2018 dilakukan pembangunan tahap kedua berupa pekerjaan infrastruktur kawasan dan pekerjaan bangunan terminal senilai Rp78 miliar. Total biaya pembanguan yang dibutuhkan hingga selesai Rp140,49 miliar selama 3 tahun anggaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kuasakata.com/read/persuasi/54127-keberadaan-terminal-barang-internasional-di-plbn-entikong
Salam,
Divisi Informasi