KOMPAS.com – Kegiatan ekspor dan impor diberlakukan oleh perusahaan atau negara. Ekspor dapat membantu meningkatkan pendapatan, sedangkan impor membantu mendapatkan barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri.
Mengutip dari buku Hukum Ekspor Impor (2014) karya Adrian Sutedi, ekspor merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan mengeluarkan barang dari negara tertentu dan mengirimkannya ke negara lain.
Sedangkan impor adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan memasukkan barang dari negara lain ke negara sendiri. Antara ekspor dan impor, keduanya sama-sama bisa dilakukan oleh perusahaan, perseorangan ataupun negara.
Dua kegiatan perdagangan internasional ini memiliki serangkaian kebijakan yang harus diterapkan dan dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini dilakukan supaya tujuan dari pembuatan kebijakan tersebut bisa tercapai.
Dalam buku Ekonomi Internasional (2017) karya Nazaruddin Malik, disebutkan jika tujuan dari kebijakan perdagangan internasional ialah:
- Melindungi kepentingan industri dan produksi dalam negeri
- Melindungi kondisi ekonokmi nasional dan menghindarkannya dari pengaruh buruk
- Melindungi lapangan pekerjaan
- Menjaga nilai tukar agar tetap stabil
- Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi
- Menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/21/131212369/kebijakan-perdagangan-internasional-bidang-ekspor-dan-impor?page=all
Salam,
Divisi Informasi