Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan berniat menerbitkan regulasi yang mengatur standardisasi kelaikan dan penggunaan petikemas atau kontainer, guna menjamin keselamatan dalam penggunaan kontainer sebagai sarana angkut.
Plt Dirjen Perhubungan Laut, Bay M. Hasani mengatakan standardisasi kontainer bakal mengacu pada aturan internasional, yakni International Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Bay menekankan, kelayakan petikemas sama dengan kelayakan kapal sehingga harus diatur secara ketat demi menunjang keselamatan pelayaran.
“Kalau dia [kontainer] tidak layak, ya tidak boleh dipakai, nanti bahaya bisa ambrol. Kalau kontainer [tidak layak] ditumpuk, itu juga akan mempengaruhi stabilitas kapal,” jelasnya kepada Bisnis.com.
Menurut Bay, saat ini pihaknya masih merumuskan pokok pengaturan untuk standardisasi dan penggunaan kontainer. Dia mencontohkan, tingkat penggunaan kontainer dalam periode waktu tertentu harus dirumuskan. Pasalnya, umur kontainer sangat bergantung pada pemeliharaan yang dilakukan oleh pemilik kontainer.
Bay mencontohkan, tanpa pemeliharaan yang baik, kontainer yang baru berumur lima tahun bisa rusak. Sebaliknya, kontainer dengan perawatan yang baik bisa bertahan lebih lama dari umur pakainya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi