Jakarta – Pengelola Tol Ngawi-Wilangan yakni PT Ngawi Kertosono Jaya berhak mengusir pengguna jalan yang kelebihan muatan. Hak itu diberikan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merasionalisasikan tarif dasar Tol Ngawi Wilangan menjadi Rp 1.000/km.
Rasionalisasi tarif Tol Ngawi Wilangan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 308/KTPS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Ngawi Kertosono Seksi I-III (Ngawi-Wilangan).
Dalam ketentuan tersebut tertulis, PT Ngawi Kertosono Jaya berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.
“Berhak menolak masuknya yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat,” kata Kepala Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Armawidjaja kepada detikFinance di kantornya, Jumat (27/4/2018).
Dia menerangkan, hak tersebut diberikan supaya pengguna tol tidak mendapat ‘subsidi terselubung’ dari penurunan tarif tersebut. Artinya, pengguna tol mesti membayar tarif sesuai ketentuan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi