JawaPos.com – Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas perdagangan luar negeri melalui jalur laut, Kementerian Perdagangan menggelar pertemuan dengan Consultative Shipping Group (CSG). Tujuannya untuk persiapan implementasi ketentuan wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017.
Adapun, undangan Consultative Shipping Group (CSG) yang hadir diantaranya Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen selaku Ketua CSG, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Jari Sinkari dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Vegard Kaale.
Pertemuan itu dihadiri pula beberapa perwakilan kedutaan negara yang tergabung dalam CSG, seperti Spanyol, Selandia Baru, Jepang, dan Komisi Uni Eropa selaku observer pada CSG.
“Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat, serta terbuka bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal,” ujar Oke di Jakarta, Senin (21/1).
Melalui pertemuan ini, CSG menyampaikan hal-hal yang menjadi fokus perhatian CSG adalah potensi Permendag No. 82/2017 dalam menghambat perdagangan jasa angkutan laut asing di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional dan bilateral, termasuk menjaga harga logistik transportasi dan asuransi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik