Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perdagangan mengaku akan memperjelas ketentuan halal untuk produk impor hewan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari, Wisnu Wardhana, mengatakan akan menambah satu pasal terkait ketentuan halal untuk impor hewan dan produk hewan.
“Sebenarnya, ini (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29, melalui persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi kami akan melakukan penegasan kembali agar tidak disalahtafsirkan,” katanya, Senin (16/9).
Untuk diketahui Permendag Nomor 29 merupakan pembaruan dari Permendag 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Namun, aturan yang diundangkan pada 24 April 2019 lalu itu menuai kontroversi lantaran meniadakan pasal 16 dari Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan pencantuman label halal.
Aturan itu menetapkan peredaran produk dalam negeri bukan terkait dengan ketentuan masuk produk hewan. Terkait persyaratan masuk produk hewan, ia menjelaskan sudah banyak regulasi yang mengatur hal tersebut, termasuk ketentuan halal.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190916151256-92-430896/kemendag-bakal-perjelas-ketentuan-halal-impor-hewan
Salam,
Divisi Informasi