Jakarta, FORTUNE – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Rifan Ardianto mendorong seluruh lokapasar atau E-commerce untuk mematuhi aturan persaingan usaha jasa kirim.Ia menyatakan bahwa platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman dengan mengutamakan prinsip persaingan yang sehat.
Ia menekankan pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai layanan pos komersial dan UU terkait persaingan usaha.
“Pada dasarnya, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan melalui platform PMSE, dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil,” kata Rifan di Jakarta, Selasa (27/8).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan keputusan mengenai dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Shopee Indonesia, khususnya melalui Shopee Express.
Sejumlah pengamat menyebut saat ini pelaku e-commerce belum mengikuti putusan dengan perubahan signifikan dalam perilaku e-commerce. Kasus ini menarik perhatian luas, dan menimbulkan berbagai tanggapan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.fortuneidn.com/business/suheriadi/kemendag-dorong-e-commerce-patuhi-aturan-persaingan-usaha-jasa-kirim
Salam,
Divisi Informasi