KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah membuat 23 perjanjian dagang dalam rangka mendorong eksekusi kapasitas ekspor ke pasar global. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bros Witjaksono, mengatakan ada 5 perjanjian dagang yang sudah terimplementasi.
Pertama, Indonesia dan Japan Economic Partnership Agreement (EPA), yang telah diimplementasikan pada Juli 2008. Sudah lebih dari 90% pos tarif yang diliberalisasi baik secara langsung (EIF) ataupun secara bertahap sekitar 5-15 bulan. Hasil dari perjanjian ini adalah adanya peningkatan kinerja perdagangan barang, jasa, investasi serta ekspor tenaga kerja, khususnya perawat.
Kedua, dengan Pakistan Preferential Trade Agreement (PTA) yang telah diimplementasikan pada 2013. Dengan adanya perjanjian ini telah terjadi peningkatan kinerja ekspor Indonesia ke Pakistan, khususnya otomotif dan kelapa sawit.
Ketiga, Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia dengan Palestina on Trade Facilitation for Certain Products. Perjanjian ini telah terlaksana pada 21 Februari 2019, yang berisikan Indonesia telah menghapuskan tarif bea masuk buah kurma dan minyak zaitun asal Palestina (3 pos tarif).
Keempat, perjanjian Indonesia dengan Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), yang telah diimplementasikan pada 10 Agustus 2019. Perjanjian tersebut mencakup Penghapusan tarif Chile sebesar 89,6% dari total pos tarif yang mencakup 7669 produk.
Kelima, Indonesia dengan Australia CEPA, pada 5 Juli 2020 dengan perjanjian bahwa Australia akan mengeliminasi 100% pos tarifnya sebesar 6,474 menjadi 0%. Dengan adanya perjanjian tersebut maka akan menciptakan Economic Powerhouse Indonesia-Australia dimana kedua negara dapat berkontribusi lebih besar pada ‘global value chains’ untuk memasok kebutuhan global. Indonesia diproyeksikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/kemendag-dorong-kapasitas-ekspor-dengan-23-perjanjian-ini-yang-sudah-terlaksana
Salam,
Divisi Informasi