Jakarta – Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR RI mendalami substansi ASEAN Agreement on e-Commerce, yang mengatur sejumlah ketentuan untuk mendorong UMKM Indonesia bisa naik kelas lewat kegiatan e-Commerce di kawasan ASEAN. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan beberapa manfaat yang didapat melalui pemberlakuan persetujuan itu antara lain meningkatnya nilai perdagangan barang dan jasa antar para pihak hingga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan PDB Indonesia.
“Selain itu juga memperdalam kerja sama antara negara ASEAN untuk mengembangkan dan meningkatkan penggunaan e-Commerce guna menggerakkan pertumbuhan inklusif dan mempersempit kesenjangan pembangunan di wilayah ASEAN,” kata Oke dalam keterangannya, Selasa (25/2/2020).
Komisi VI DPR RI pada umumnya menekankan tentang perlunya pemerintah untuk segera meningkatkan kesiapan UMKM dalam memanfaatkan e-Commerce melalui penyusunan dan implementasi roadmap peningkatan kesiapan UMKM.
“Sehingga diharapkan barang yang diperdagangkan via e-Commerce didominasi oleh barang yang dihasilkan UMKM Indonesia, bukan barang impor seperti yang sedang terjadi saat ini,” tutur Oke.
Saat ini, pemerintah telah mulai melaksanakan berbagai program kerja dalam mendorong para pelaku UMKM agar mampu memanfaatkan e-Commerce ini, antara lain Layanan UMKM Naik Kelas (LUNAS), yakni program manajemen pendampingan UMKM secara daring dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4914341/kemendag-dorong-umkm-indonesia-naik-kelas-lewat-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi