Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpotensi menaikkan harga bahan pokok melalui melalui komponen margin pengangkutan (MPP).
Namun, Kemendag menyatakan pembebanan kenaikan harga BBM tidak akan seluruhnya dibebankan produsen kepada konsumen dan kenaikannya. Selain itu, kenaikan harga pangan diperkirakan tidak akan sampai 30 persen dari harga saat ini.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim menyampaikan berdasarkan pengamatannya melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) hanya cabai dan tepung terigu yang mencatatkan kenaikan harga dibanding Jumat pekan lalu (2/9/2022).
“Kedua komoditas tersebut sudah dalam tren naik sebelum pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi,” ujar Isy kepada Bisnis, Kamis (8/9/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20220908/12/1575608/kemendag-klaim-kenaikan-harga-bahan-pokok-tak-sampai-30-persen
Salam,
Divisi Informasi