Rakyatmerdekanews.com – Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengisyaratkan prosesi kuota impor melalui sistem neraca komoditas dan digitalisasi, sebagaimana perubahan Peraturan Mendag nomor 20 tahun 2021 menjadi Permendag nomor 25 tahun 2022.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan peraturan memudahkan pelaku usaha karena akan terjadi transparansi & efisiensi tersebut untuk memastikan kuota kebutuhan melalui proses by machine atau digitalisasi.
“Neraca komoditas berisikan usulan masuk yang disetujui seluruh penentu kebijakan, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian,” ujar Veri Anggrijono, yang juga Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag itu, Senin (18/7).
Sehingga, katanya, bukan Kemendag Cq Ditjen Daglu yang memutuskan tetapi kuota impor itu diputuskan oleh lembaga dan kementerian terkait sesuai pertimbangan teknis berikut rekomendasinya. “Kewenangan kami sebagai hilirnya untuk mengeluarkan ijin. Karena pembahasan kuota diputuskan melalui satu rapat yang ditampung dalam neraca komoditas.”
Dicontohkannya, rekomendasi dalam neraca komoditas menyebut 1 juta ton gula setahun maka kuota impor yang diijinkan/dikeluarkan Kemendag itu 1 juta ton. “Sehingga diawal siapa saja yang mengajukan itu sudah dibahas dalam neraca komoditas dan diikuti secara transparan oleh kementerian terkait,” ulas Veri Anggrijono.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://rakyatmerdekanews.com/2022/07/18/kemendag-mudahkan-pelaku-usaha-melalui-neraca-komoditas-dan-digitalisasi/
Salam,
Divisi Informasi