Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji sejumlah regulasi terkait dengan kelancaran arus barang di pelabuhan. Khususnya arus barang ekspor, agar dunia usaha semakin bergairah.
“Jangan sampai proses ‘flow of document’ maupun ‘flow of goods’ justru membebani pelaku usaha,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Kamis (7/9).
Menurutnya, Kemendag saat ini sedang mengkaji 35 peraturan terkait impor dan 18 peraturan yang berhubungan ekspor untuk mendukung kelancaran arus barang.
Dengan demikian, nantinya akan ada deregulasi sehingga arus barang semakin lancar, waktu barang mengendap di pelabuhan atau dwelling time bisa ditekan, dan daya saing produk Indonesia pun meningkat.
Menurut Oke, saat ini ada sekitar 11.000 pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS). Dari jumlah itu, sebanyak 5.280 HS termasuk dalam komoditas yang dikenakan “lartas”, yakni barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi