Merdeka.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) secara virtual pada hari ini, Selasa (7/7).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2020 akan diberlakukan secara efektif pada bulan Agustus nanti, di mana Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dengan mekanisme post border.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, Permendag 51/2020 ini disusun untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Dengan diterbitkannya Permendag ini, maka Permendag 28/2018 tentang pelaksanaan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau post border telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun beberapa hal yang menjadi perubahan dalam Permendag sebelumnya adalah adanya pencabutan self declaration dan digantikan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor dan atau laporan surveyor sesuai dengan masing-masing larangan dan pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga impor di masing-masing komoditi yang telah diatur di tingkat peraturan Menteri Perdagangan.
“Dengan Permendag 51/2020 ini, pengawasan dan pemeriksaan akan dapat dilakukan bersama sama dengan tim teknis lainnya secara efektif akan para pelaku usaha yang pada waktu kemarin mencoba untuk melihat celah dari peraturan tersebut dengan peraturan ini mudah mudahan celah celah yang sering dimanfaatkan pelaku usaha ini dapat tertutupi dengan berlakunya Permendag 51/2020 ini,” kata Veri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.merdeka.com/uang/kemendag-sosialisasikan-aturan-pengawasan-tata-niaga-impor.html
Salam,
Divisi Informasi