Jakarta, Gatra.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Lewat aturan tersebut pengurusan izin ekspor impor menjadi lebih mudah.
Aturan baru tersebut di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/12).
Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya agar terbentuk data yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga (K/L) dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Sistem INSW, lanjut Wisnu, merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga, pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/531021/ekonomi/kemendag-terbitkan-aturan-baru-permudah-perizinan-ekspor-impor
Salam,
Divisi Informasi