tirto.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan danTata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB).
Regulasi yang ditandatangani pada 13 Desember 2018 lalu itu dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.
“Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (3/1/2018) malam.
Oke menuturkan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.
Saat ini, lanjutnya, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa, antara lain Austria Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, serta empat negara ASEAN seperti Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam.
“Ke depan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik