Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbaiki regulasi soal pengelola bongkar muat agar terjadi keseimbangan antara pelaku usahanya, yakni Pelindo, perusahaan bongkar muat (PBM) serta angkutan kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengakui bahwa PBM merasa porsinya berkurang karena Pelindo dapat menjalankan peran bongkar muat di pelabuhan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke kapal, pelaku usaha bongkar muat kini tidak hanya dilakukan oleh PBM tetapi dapat pula dikerjakan oleh operator pelabuhan seperti Pelindo maupun angkutan kapal.
“PBM ini merasa mereka porsinya berkurang akibat peran Pelindo. Jadi ini sudah jelas kami akan melakukan melakukan perbaikan aturan regulasi supaya selesai,” ujarnya di Komisi V DPR, Selasa (25/8/2020).
Dia juga menyebut memang di beberapa daerah biaya bongkar muat tergolong mahal, hal ini tentunya perlu penyeimbangan, sehingga Pelindo dapat masuk mengisi aktivitas bongkar muat yang lebih terjangkau.
“Kemudian justru ada indikasi monopoli tidak hanya dilakukan oleh Pelindo, tetapi dari koperasi bongkar muat [atau perusahaan bongkar muat] ada monopoli, nah itu juga kami seimbangkan pada regulasinya,” urainya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200825/98/1283007/kemenhub-bakal-revisi-aturan-bongkar-muat-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi