Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional kendaraan angkutan saat libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini dilakukan untuk mengerem kemacetan yang kerap terjadi pada saat libur panjang.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto, mengaku pihaknya tengah menyiapkan aturan pembatasan kendaraan angkutan pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Beleid tersebut nantinya akan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
“Ini nanti akan diatur di Peraturan Menteri (Permen), mudah-mudahan dalam minggu ini bisa ditandatangani kemudian bisa segera disosialisasikan. Sekarang ini sedang kita bahas intensif,” ucap Pandu dalam seminar ‘Sinergi Polri dengan Kementerian dalam Menghadapi Natal dan Tahun Baru di Menara 165, Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Pembatasan kendaraan angkutan barang pada saat libur Natal dimulai pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. “Saat arus balik, pembatasan kendaraan akan diberlakukan tanggal 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ungkap dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik