BATAM, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan melakukan swastanisasi pelayanan jembatan timbang. Selama ini layanan jembatan timbang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub.
Rencana Kemenhub tersebut seiring dengan rencana Revisi Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Dalam RPM 134/2015 terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga,” kata Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi, dalam workshop RPM 134 Tahun 2015 di Batam, Rabu (7/10/2020).
Menurut Mulyahadi, beban APBN/APBD akan lebih ringan karena ada peluang investasi atau kerjasama dengan pihak ketiga.
“Juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat,” jelas Mulyahadi.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.jurnas.com/artikel/80109/Kemenhub-Berencana-Swastanisasi-Jembatan-Timbang/
Salam,
Divisi Informasi