Merdeka.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan membuat pengecualian terkait beberapa angkutan bermuatan besar atau over dimension overload (ODOL), untuk diizinkan melaju di tiga jembatan timbang meski secara kapasitas terhitung berlebih.
Adapun sejak 1 Agustus 2018 kemarin Kemenhub tengah melakukan sesi percobaan terkait ODOL di 3 jembatan timbang, yakni di UPPKB Losarang di Indramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang, dan UPPKB Widang di Tuban.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan telah menerima usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta beberapa pengangkut logistik untuk membuat blue print terkait kebijakan ODOL dengan ketentuan khusus.
Pengecualian ini, lanjutnya, coba diinisiasi untuk beberapa kendaraan besar yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, salah satunya sembako.
“Untuk kendaraan pengangkut logistik yang membuat sembako itu tidak kita lakukan penilaian. Tetapi 50 persen ke atas itu kita tilang, lebih 100 persen juga diturunkan,” tegas dia di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (3/8).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi