IDXChannel – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memberikan Hak Konsesi Pengusahaan Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Penajam Banua Taka dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa.
Hak konsesi tersebut meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal PT Pelabuhan Penajam Banua Taka di Balikpapan, Kalimantan Timur dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Pemberian hak konsesi ini ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung dengan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa yang berlangsung di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah diberi mandat untuk melakukan reformasi di bidang Kepelabuhanan dalam menciptakan sistem pelabuhan yang efisien, kompetitif dan berdaya saing.
“Dengan ditandatanganinya konsesi ini, kita berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini tentunya akan mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan pelayanan jasa kepelabunanan dalam suatu investasi,” ujar Dirjen Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, (14/7/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.idxchannel.com/economics/kemenhub-beri-hak-konsesi-pengusahaan-pelabuhan-pada-dua-bup-di-kalimantan
Salam,
Divisi Informasi