TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kendaraan angkutan barang selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta.
Kebijakan itu mulai berlaku di tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.
“Total ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Agung Raharjo dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/9/2023).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/09/03/kemenhub-berlakukan-pembatasan-kendaraan-angkutan-barang-pada-4-ruas-tol-selama-ktt-asean.
Salam,
Divisi Informasi