Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengoptimalkan fungsi jembatan timbang. Angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan angkutan barang atau over dimensi-over loading (ODOL) bakal ditindak tegas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem e-tilang atau tilang online bagi angkutan ODOL.
“Tilang online untuk mencegah membayar langsung kepada petugas karena kesannya pungli. Mereka yang kena tilang bisa bayar langsung pakai EDC, menggunakan ATM,” kata Budi di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7).
Menurut Budi maksimal nilai denda atau tilang adalah Rp 500 ribu. Sehingga jika pada vonis persidangan ternyata denda yang harus dibayarkan tidak sampai nominal tersebut, maka sisa uang akan dikembalikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi