Seperti diketahui, saat ini denda maksimal bagi pelanggar muatan truk sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 sebesar Rp 500 ribu. Sehingga, dirinya mengusulkan adanya tambahan denda maksimal seiring dengan revisi UU tersebut.
“Denda maksimal UU 22 kan Rp 500 ribu. Tapi nanti bisa di atas Rp 500 ribu. Denda maksimalnya lebih dari itu,” kata Budi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
“Ancaman hukuman dan vonis terhadap ODOL yang diberikan biasanya berkisar Rp 150 ribu – Rp 200 ribu. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera,” jelas dia.