Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Perhubungan didorong untuk dapat segera mengeluarkan instruksi atau peraturan menteri yang melarang adanya praktek pengenaan uang jaminan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Maritim Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, yang juga Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) itu kepada Bisnis, Rabu (15/3).
“Ya kita mendorong Kemenhub segera membuat instruksi/peraturan menteri terkait persoalan uang jaminan kontainer ini,” tegasnya.
Pasalnya, pihaknya telah beberapa kali mendapatkan keluhan terkait pengenaan uang jaminan kontainer yang justru mendorong tingginya ongkos logistik di Tanah Air.
Sementara, kata dia, saat ini Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih dihadapi bangsa ini di sektor maritim, seperti tingginya biaya logistik, dwelling time, waiting time dalam pelayanan pelabuhan, dan lainnya dengan Gerakan Nasional Mengembalikan Kejayaan Maritim Nusantara.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170315/98/637414/kemenhub-didorong-terbitkan-permen-larangan-pengenaan-jaminan-kontainer
Salam,
Divisi Informasi