Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan bakal melakukan investigasi soal biaya bagi hasil atau sharing bongkar muat atas kegiatan jasa bongkar muat barang di seluruh pelabuhan yang di kelola PT Pelindo I s/d IV.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R.Mamahit mengatakan jika penetapan sharing bongkar muat dilakukan hanya sebelah pihak maka hal itu tidak diperkenankan.
“Tetapi setahu saya sharing bongkar muat itu merujuk pada kesepakatan bersama antara Pelindo dan PBM di tiap pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.com, hari ini, Senin (6/10).
Bobby mengatakan hal itu merespon adanya keluhan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang menginginkan agar istilah sharing bongkar muat di Pelabuhan di seluruh pelabuhan yang di kelola Pelindo I,II,III dan IV dapat dihilangkan.
Ketua Umum DPP APBMI Sodik Hardjono mengatakan, hingga saat ini Pelindo I,II,III dan IV masih memberlakukan biaya sharing bongkar muat hingga 45% dari pendapatan perusahaan bongkar muat (PBM) tanpa ada jasa/no service di seluruh pelabuhan yang dikelolanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20141006/98/262656/kemenhub-investigasi-sharing-bongkar-muat-di-pelabuhan